Pages

Friday 12 August 2016

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas 7 : Norma, Kebiasaan, Adat Istiadat, dan Peraturan

pendidikan kewarganegaraan smp norma aturan

1. Hakikat Norma

Manusia sebagai makhluk sosial sering disebut dengan zoon politicon, yaitu manusia hidup dalam masyarakat yang saling membutuhkan satu dengan yang Iainnya.

Norma berasal dan bahasa Latin yang mengandung makna “siku-siku” mempunyai dua fungsi, yaitu alat yang dapat dipergunakan untuk memeriksa apakah sudut telah betul-betul 90 derajat dan alat pembantu untuk mengonstruksi sudut 90 derajat.

a. Pengertian Norma

Menurut Winarno, norma atau kaidah adalah aturan pedoman bagi manusia sebagal perwujudan dan nilai.

Menurut W. Poespoprodjo, norma adalah aturan, standar, dan ukuran. Norma sesuatu yana sudah jelas yang dapat dipakai untuk membandingkan sesuatu terkait hakikat, besar-kecil, ukuran, dan kualitasnya.

Norma adalah suatu.kaidah yang digunakan sebagai standar atau ukuran tentang perbuatan manusia, mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak, mana yang benar dan mana yang salah, serta mana yang baik dan mana yang buruk.

Norma berfungsi sebagai acuan, tuntunan, dan pedoman tingkah laku manusia.

b. Macam-Macam Norma

1. Cara (usage) lebih mengacu pada suatu bentuk perbuatan yang Iebih menonjolkan pada hubungan antarindividu. Penyimpangan pada jenis normaa ini tidak akan mendapatkan hukuman yang berat, namun sekadar celaan, cemoohan, atau ejekan. Misalnya, orang yang mengeluarkan bunyi dan mulut (sendawa) sebagai pertanda telah kenyang sehabis makan. Dalam suatu  Diajarkan masyärakat, cara makan seperti tu dianggap tidak sopan. 

2. Kebiasaan (Folkway) mempunyai kekuatann mengikat yang lebih tinggi daripada cara (usage). Kebiasaan diartikan sebagai perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama karena orang banyak menyukai perbuatan tersebut. Misalnya, kebiasaan menghormati orang yang Iebih tua.

3. Tata kelakuan (mores) adalah kebiasaan yaang tidak semata-mata dianggap sebagai cara berperilaku, tetapi diterima sebagai norma pengatur. Misalnya, larangan perkawinan yang terlalu dekat hubungan darah (inses).

4. Adat istiadat (custom) adalah Tata kelakuan yang terintegrasi secara kuat dengan pola-pola perilaku masyarakaat dapat meningkat menjadi adat istiadat. Anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat akan mendapat sanksi keras. Misalnya, hukum adat di Lampung melarang terjadinya perceraian pasangan suami istri. Jika terjadi percenaian, orang yang melakukan pelanggaran, termasuk keturunannya akan dikeluarkan dan masyarakat hingga suatu saat keadaannya pulih kembali.

Dalam kehidupan sehari-hari terdapat lima macam norma.

1. Norma agama
Norma agama adalah suatu norma yang berdasarkan ajaran atau kaidah suatu agama. 
Contoh norma agama, antara lain:
a) norma agama Islam antara lain adalah kewajiban melaksanakan hukum Islam dan rukun Iman
b) dalam agama Kristenn, kewajiban menjalankan sepuluh perintah Tuhan,
c) dalam agama Hiindu, kepercayaan terhadap reinkarnasi, adanya kelahiran kembali bagi manusia yang telah meninggal sesuai karmanya, sesuai dengan kehidupan di masa lampau.

2. Norma kesusilaan
Norma kesusilaan didasarkan pada hati nurani atau akhlak manusia. Norma kesusilaan bersifat universal. Tiap orang di dunia memilikinya, hanya bentuk dan perwujudannya saja yang berbeda. Contohnya, perilaku yang menyangkut nilal kemanusiaan, seperti pembunuhan, pemerkosaan dan pengkhianatan umumnya ditolak oleh tiap masyarakat di mana pun.

3. Norma kesopanan

Norma kesopanan adalah norma yang berpangkal dan aturan tingkah laku yang berlaku di masyarakat, seperti cara berpakaian, cara bersikap dalam pergaulan, dan berbicara.

Contoh norma kesopanan, antara lain:
a) tidak memakai perhiasan dan pakaian yang menyolok ketika berkabung,
b) mengucapkan terima kasih ketika memperoleh pertolongan atau bantuan,
c) minta maaf ketika berbuat salah / membuat kesal orang lain.

4. Norma kebiasaan
Norma kebiasaan merupakan hasil dan perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama, sehingga menjadi kebiasaan. Orang yang tidak melakukan norma ini biasanya dianggap aneh oleh Iingkungan sekitarnya.
Contoh norma kebiasaan, antara lain:
a) kebiasaan melakukan “mitoni” bagi wanita yang hamil 7 bulan,
b) kegiatan mudik lebaran menjelang hari raya,
c) acara memperingati arwah orang yang sudah meninggal dunia di masyarakat Manggarai, Flores.

 5. Norma Hukum
Norma hukum adalah himpunan petunjuk hidup / perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat (negara). Tujuan norma hukum adalah menciptakan suasana aman dan tenteram dalam masyarakat. .
 Cöntoh norma hùkum, antara lain:
a) tidak melakukan tindak krimínal contohnya mencuri, membunuh, atau menipu
b) memberikan kesaksian yang benar dl sidang pengadlian,
c) membawa STNK dan SIM serta helm seat mengendaral sepeda motor dl Jalan raya.

2. Kebiasaan

Kebiasaan adalah sesuatu yang telah dilakukan sejak lama dan menjadi bagian dan kehidupari suatu kelompok masyarakat, biasanya dan suatu negara, kebudayaän, waktu, atau agama yang sama.
Kebiasaan / Tradisi dalam bahasa Latin, yaitu traditio artinya adalah diteruskan.

3. Adat Istiadat

Adat istiadat adalah aturan kebiasaan yang tumbuh dan terbentuk dari suatu masyarakat yang dianggap memiliki nilai dan dijunjung serta dipatuhi masyarakat setempat.

4. Peraturan

Peraturan adalah sesuatu yang disepakati dan mengikat sekelompok orang atau lembaga dalam rangka mencapai tujuan dalam hidup bersama.

Tugas Mandiri

1. Jelaskan pengertian norma!
jawab: norma adalah suatu.kaidah yang digunakan sebagai standar atau ukuran tentang perbuatan manusia, mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak, mana yang benar dan mana yang salah, serta mana yang baik dan mana yang buruk.

2. Sebutkan macam-macam norma dalam kehidupan!
 jawan: norma agama, kesusilaan, kesopanan, kebiasaan, dan norma hukum

3. Apa yang dimaksud zoon politicon?
jawab: bahwa manusia adalah makhluk sosial yaitu manusia hidup dalam masyarakat yang saling membutuhkan satu dengan yang Iainnya.

4. Jelaskan pengertian kebiasaan!
jawab: kebiasaan adalah sesuatu yang telah dilakukan sejak lama dan menjadi bagian dan kehidupari suatu kelompok masyarakat, biasanya dan suatu negara, kebudayaän, waktu, atau agama yang sama.

5. Apa yang dimaksud adat istiadat?
jawab: adat istiadat adalah aturan kebiasaan-kebiasaan yang tumbuh dan terbentuk dan suatu masyarakat yang dianggap memiliki nilai dan dijunjung serta dipatuhi masyarakat pendukungnya.

Sumber : LKS Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMP/MTs





5 comments:

  1. makasih sangat membantu jadinya tau macam macam norma makasih ya

    ReplyDelete
  2. harusnya ada norma moral kan?

    ReplyDelete
  3. Thanks atas informasinya berguna banget bagi aku dan aku bertrimakasih kepada google telah menciptakan ini💙

    ReplyDelete