Home » » IPS Kelas 6 : Perkembangan Sistem Administrasi Wilayah Indonesia

IPS Kelas 6 : Perkembangan Sistem Administrasi Wilayah Indonesia

Posted by Rangkuman Pelajaran dan Soal SD SMP SMA on Thursday 4 August 2016


  • Wilayah Negara Indonesia

  • Secara Astronomis Indonesia terletak pada 6o LU – 11o LS dan 95o BT – 141o BT.
  • Secara Geografis Indonesia diapit oleh dua benus dan dua samudera yaitu benua Asia dan benua Australia, serta Samudera pasifik dan Samudera Hindia.
  • Indonesia terdiri atas ribuan pulau maka dari itu Indonesia dijuluki negara kepulauan.
  • Indonesia disebut negara maritim karena sebagian besar wilayahnya terdiri atas lautan, perbandingan daratan dan lautan Indonesia 2:3
  • Isi deklarasi juanda 13 desember 1957 oleh perdana menteri Djuanda Kartawijaya:
  1. Perairan Indonesia adalah laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia.
  2. Laut wilayah Indonesia adalah jalur laut 12 mil laut.
  3. Perairan pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak di sisi dalam dari garis dasar.
  • Deklarasi djuanda mendapat pengakuan dunia pada tahun 1982 saat diadakan konvensi Hukum laut internasional di Jamaika.
a). Batas laut teritorial
laut teritorial adalah batas laut 12 mil diukur dari garis yang ditarik  dari garis dasar ketika air surut ke arah laut bebas.
b). Batas Landas Kontinen
batas landas kontinen adalah garis batas yang merupakan kelanjutan dari daratan suatu benua yang terendam hingga kedalaman 200 meter di bawah permukaan laut.
c). Perairan Nusantara

perairan nusantara adalah wilayah perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis pangkal laut, teluk, dan selat yang menghubungkan pulau satu dengan yang lain di Indonesia, termasuk danau, sungai, dan rawa yang terdapat di daratan.
d). Batas Wilayah Zone Ekonomi Ekslusif (ZEE)
Batas ZEE adalah jalur laut wilayah Indonesia selebar 200 mil, diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia. jika batas ZEE Indonesia berimpitan dengan ZEE negara lain maka ditetapkan bersama-sama melalui perundingan antar kedua negara.

  • Pembentukan Provinsi di Indonesia

Terbentuknya provinsi di Indonesia berdasar pada amandemen UUD 1945 pasal 18 ayat 1 yang berbunyi "Negara kesatuan republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
Sidang PPKI 19 Agustus 1945 menetapkan wilayah republik Indonesia adalah semua bekas wilayah Hindia Belanda dari sabang sampai merauke. wilayah Indonesia dibagi dalam 8 provinsi, yaitu sumatera, Jawa barat, jawa tengah, jawa timur, sunda kecil, maluku, sulawesi dan kalimantan.
Pada masa pemilu pertama tahun 1955, jumlah provinsi di Indonesia ada 10.Pada awal orde baru tahun 1966 bertambah menjadi 25 provinsi.Pada tahun 1969, irian barat (papua) menjadi bagian dari Indonesia.Pada tahun 1976, timor timur bergabung dan total menjadi 27 provinsi.Pada tahun 1999 yaitu saat masa pemerintaan presiden BJ. Habibie Timor timur lepas dari wilayah Indonesia karena ada pergolakan politik di sana, dan berubah nama menjadi Timor Leste.
Era otonomi daerah diawali sejak keluarnya UU No.2 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah, banyak wilayah yang menuntut adanya pemekaran sampai akhirnya muncul UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, sehingga sekarang provinsi di Indonesia berjumlah 34 provinsi.

Faktor yang mempengaruhi perubahan dan perkembangan provinsi di Indonesia :
  1. Tuntutan terhadap penambahan saranan dan prasarana seperti jalan raya, jaringan komunikasi, pendidikan dan kesehatan.
  2. Meningkatnya angka kriminalitas di masyarakat sehingga penguasaan wilayah oleh pihak keamanan sangat dibutuhkan.
  3. Mencegah terjadinya kerusuhan bernuansa SARA.
Manfaat diterapkannya otonomi daerah :
  1. Kesejahteraan masyarakat di daerah semakin terjamin karena pembangunan dilakukan sesuai kebutuhan di daerah.
  2. Kreasi dan inovasi masyarakat di daerah semakin meningkat karena setiap daerah berusaha menampilkan keunggulannya masing-masing.
  3. Meningkatkan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan di daerah dalam rangka partisipasi dalam otonomi daerah.
  4. Persebaran pembangunan akan lebih merata.

Referensi : LKS IPS Kelas 6 Semester 1


1 comments:

Powered by Blogger.
.comment-content a {display: none;}