Home » » IPS Kelas 6 SD Semester 1 : Penyelenggaraan Otonomi Daerah

IPS Kelas 6 SD Semester 1 : Penyelenggaraan Otonomi Daerah

Posted by Rangkuman Pelajaran dan Soal SD SMP SMA on Saturday, 6 August 2016

Otonomi Daerah


  • Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah hak dan wewenang daerah otonom untuk mengatur dan mengurusi urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat.
Era otonomi daerah dimulai sejak keluarnya UU No. 22 tahun 1999, banyak daerah yang menuntut diadakan pemekaran hingga sekarang diganti dengan UU No. 22 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dan jumlah provinsi di Indonesia saat ini adalah 34 provinsi.

  • Daerah Istimewa dan Daerah Khusus yang pernah ada di Indonesia
a). Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jakarta sebagai Ibu kota Negara Indonesia
b). Daerah Istimewa Aceh,
c). Daerah Istimewa Surakarta, sejak Agustus 1945 sampai 16 juni 1046
d). Daerah Istimewa Yogyakarta
e). Daerah otonomi Khusus bagi provinsi Papua dan Papua barat, UU No.21 tahun 2001
  • Asas Otonomi daerah
Asas otonomi daerah adalah prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan otonomi daerah.
a). Asas Desentraliasasi, adalah penyerahan urusan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah otonom berdasarkan asas otonomi.
b). Asas dekonsentrasi, adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
c). Asas Tugas pembantuan, adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota.
d). Asas Sentralisasi, adalah pemusatan seluruh penyelenggaraan pemerintahan negara kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah hanya melaksanakan sesuatu yang telah ditugaskan oleh pemerintah pusat.
  • Perangkat Daerah
Perangkat daerah adalah organisasi atau lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab kepada kepala daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
a). DPRD (dewa perwakilan rakyat daerah), lembaga legislatif di daerah yang merupakan mitra kepala daerah yang mewakili kepentingan rakyat di suatu daerah.
b). Pemerintah Daerah tingkat provinsi, dikepalai oleh gubernur yang mempunyai tugas dan wewenang tersendiri berdasarkan undangan-undangan yang telah ditetapkan.
c). Pemerintah tingkat kabupaten/kota, dipimpin oleh bupati/walikota yang mempunyai tugas dan wewenang tersendiri, dibantu oleh wakil bupati/wakil walikota beserta jajarannya.
d). Pemerintah tingkat kecamatan, dipimpin oleh seorang camat yang bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah kabupaten/kota.
e). Pemerintah tingkat kelurahan/desa, kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang merupakan pegawai negeri sipil pilihan, sedangkan desa dipimpin oleh kepala desa yang dipilih langsung oleh rakyat desa setempat.
Referensi : LKS IPS Kelas 6 Semester 1



1 comments:

Powered by Blogger.
.comment-content a {display: none;}