Home » , » Pelarajan Kelas 4 SD : PKN - Pemerintahan Keluarahan dan Kecamatan

Pelarajan Kelas 4 SD : PKN - Pemerintahan Keluarahan dan Kecamatan

Posted by Rangkuman Pelajaran dan Soal SD SMP SMA on Saturday 30 July 2016


Materi Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 4 Semester Ganjil

  • Pemerintahan Keluarahan
Pemerintahan keluarahan ini biasanya terdapat di wilayah perkotaan. Kepala keluarahan disebut lurah.
Lurah diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah (Bupati/Walikota) atas usulan dari kepala kecamatan (camat) dan dipilih dari pegawai negeri sipil (PNS) yang berprestasi.

Tugas seorang lurah :
1. Melaksanakan kegiatan pemerintahan di keluarahan
2. Memberdayakan dan melayani masyarakat kelurahan di wilayahnya
3. menyelenggarakan sistem keamanan dan memeliharan prasarana serta fasilitas pelayanan umum masyarakat.

Lurah bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui camat. Lurah dibantu oleh beberapa perangkat kelurahan yang bertanggung jawab langsung kepada lurah. Kelurahan adalah gabungan dari beberapa RW (rukun warga).

Perbedaan antara desa dan keluarahan:

Desa:
  • Dimpimpin oleh kepala desa
  • Letaknya jauh dari perkotaan
  • Kepala desanya dipilih oleh rakyat
  • Kepala desa bukan PNS (pegawai negeri sipil)
Kelurahan
  • Dimpimpin oleh lurah
  • Letaknya di daerah perkotaan
  • Lurah dipilih langsung oleh pemerintah (bupati/walikota atas usul camat)
  • Lurah adalah PNS (pegawai negeri sipil)
Dalam melaksanakan tugas perencanaan pembangunan di kelurahan, lurah dibantu oleh dewan kelurahan (Dekel). Dewan kelurahan berfungsi sebagai pemberi masukan kepada lurah tentang rencananya pembangunan di wilayahnya.

  • Pemerintahan Kecamatan

Wilayah kecamatan adalah gabungan dari beberapa desa / kelurahan. Dipimpin oleh seorang camat dan dibantu oleh sekretaris camat (sekcam).

Tugas seorang camat:
  1. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat
  2. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraaan ketertiban dan ketentraman umum
  3. Membina penyelenggaraan pemerintahan desa / keluarahan
  4. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya.
Camat diangkat oleh bupati/walikota atas usulan dari sekretaris daerah kabupaten /kota. dalam melaksanakan tugasnya camat dibantu oleh perangkat kecamatan dan langsung bertanggung jawab kepadanya. Camat mempertanggun jawabkan tugasnya kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah kabupaten /kota.

Referensi : Lembar Kerja Siswa PKN untuk Kelas 4


1 comments:

Powered by Blogger.
.comment-content a {display: none;}