Home » , » Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 4 : Sistem Pemerintahan Desa

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 4 : Sistem Pemerintahan Desa

Posted by Rangkuman Pelajaran dan Soal SD SMP SMA on Thursday 28 July 2016

Sistem Pemerintahan Desa

1. Pengertian Pemerintahan Desa

Pemerintahan desa diatur dalam Peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2005.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah tertentu dan berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat di tempat itu, berdasarkanadat istiadat yang berlaku dan diakui serta dihormati dalam sistem pemerintahan negara sekatuan republik indonesia.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah desa dan BPD (badan permusyawaratan desa) untuk mengatur dan mengurusi kepentingan masayarakat.
Pemerintah desa adalah kepala desa (beserta wakil) dan perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

2. Lembaga-lembaga dalam pemerintahan desa

a). Pemerintah Desa
  • Kepala desa
  • Perangkat desa
Tugas Kepada Desa:
  • Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang telah disepakati bersama BPD.
  • Mengajukan rancangan peraturan desa
  • Menetapkan peraturan desa setelah mendapat persetujuan BPD 
Kepala desa dipiih langsung oleh warga setempat, yang berwenang mengangkat dan memberhentikan kepala desa adalah bupati. masa jabatan kepala desa 6 tahun, dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Perangkat desa terdiri dari sekretariat desa, pelaksana teknis lapangan, dan unsur kewilayahan.
Tugas perangkat desa adalah membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, dan bertanggung jawab langsung kepada kepala desa.

b). BPD (Badan Permusyawaratan Desa)

Anggota BPD terdiri atas ketua RW, pemangku adat, golongan profesi, dan tokoh/pemuka agama serta masyarakat lainnya. masa jabatan 6 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Wewenang BPD:
  • Bersama kepala desa membahas rancangan peraturan desa
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa
  • Membentuk panita pemilihan kepala desa.
Hak BPD:
  • Mengajukan rancangan peraturan desa
  • Mengajukan pertanyaan
  • Menyampaikan usul / pendapat
  • Memilih dan dipilih
  • Memperoleh tunjangan
c). Lembaga Kemasyarakatan

Contoh lembaga kemasyarakatan : RT, RW, PKK (pemberdayaan kesejahteraan keluarga), karang taruna, lembaga pemberdayaan masyarakat, dll.
Tugas lembaga-lembaga di atas membantu pemerintah desa meliputi kegiatan-kegiatan:
  • Menyusun rencana pembangunan secara partispatif
  • Melaksanakan, memanfaatkan, memelihara, mengendalikan, dan mengembagkan pembangunan secara partisipatif
  • Menggerakkan dan mengembangkan partisipasi gotong-royong, dan swadaya masyarakat.
Fungsi lembaga kemasyarakatan:
  • Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat
  • Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan kepada masyarakat
  • Penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat
Referensi : LKS Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 4 semester ganjil



0 comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.
.comment-content a {display: none;}